Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas

Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 38 menit lalu

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kepada Polri.

Kasus tersebut turut menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum polisi, LSP, ASN, dan EHS. Yusril meyakini Polri akan menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan hingga tuntas.

"Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Baca juga:

Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Yusril Minta Masyarakat Ikut Mengawal Proses Hukum

Yusril menjelaskan, setelah proses penyidikan selesai, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum untuk segera disidangkan.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penanganan kasus hingga memasuki tahap persidangan.

Menurut Yusril, masyarakat tidak perlu meragukan kewenangan Polri dalam menangani perkara yang melibatkan oknum dari institusi kepolisian.

Kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini. Jadi mohon jangan ada keragu-raguan, kesangsian, Polri menyidik Polri, ya memang sudah jadi tugasnya,

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. (Knu)

Baca Artikel Asli