Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Organisasi Profesi untuk mengakhiri kerancuan status kelembagaan di Indonesia.
Menurut Yusril, kata kunci utama dalam kebijakan ini adalah pemisahan tegas antara wadah profesional dengan perkumpulan biasa atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca juga:
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Kekacauan Status Organisasi di Indonesia
Selama ini, banyak pihak yang tidak mampu membedakan antara organisasi profesi, yayasan, ormas, hingga partai politik. Sehingga, memicu tumpang tindih kewenangan yang menghambat standarisasi mutu tenaga ahli di berbagai sektor strategis.
"Kekacauan terjadi karena banyak ormas, banyak perkumpulan merasa dirinya organisasi profesi," ujar Yusril Ihza Mahendra, Kamis (12/3).
Organisasi profesi merupakan wadah khusus yang hanya boleh dihuni oleh para profesional di bidang tertentu. Lembaga ini harus dipimpin oleh praktisi ahli dan murni mengabdi pada kepentingan profesi tersebut, sehingga syarat keanggotaannya bersifat eksklusif dan ketat.
Urgensi Sanksi Kode Etik dan Izin Praktik
Absennya UU payung terkait jabatan profesi membuat regulasi saat ini masih tersebar di berbagai aturan parsial, seperti UU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta UU Kesehatan untuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Padahal, organisasi profesi memiliki hak istimewa untuk mengangkat anggota, menerbitkan izin, hingga membentuk majelis kode etik.
Baca juga:
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
"Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang," tegas Yusril Ihza Mahendra.
Langkah ini menjadi misi lanjutan bagi Menko Yusril. Ia mengakui bahwa UU Organisasi Profesi dan UU Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan dua pekerjaan rumah yang belum tuntas sejak masa jabatannya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM periode 2001-2004.