Yusril: Cuti Bagi Petahana Wajib Hukumnya

Kamis, 15 September 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Megapolitan - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat seorang kepala daerah yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama wajib hukumnya untuk mengambil cuti. Pandangan itu disampaikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut sebagai pihak terkait di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9) siang ini.  

Yusril memberikan tanggapannya atas permohonan perkara Nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta uji materi atas UU Pilkada No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 huruf a mengenai cuti di luar tanggungan negara atau cuti pada masa kampanye.

Menurutnya, cuti bagi petahana yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama tidak bisa ditawar lagi.

"Harus (cuti) yang ada di pasal tersebut merupakan adalah wajib norma yang sesuatu mesti dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka akan dikenakan sanksi," ujar Yusril di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Yusril pun meminta agar MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. 

Selain Yusril, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga akan memberi tanggapan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pilkada terkait cuti kampanye calon petahana. 

Dalam sidang ini, Ahok hadir didampingi stafnya bidang hukum Rian Ernest. Ahok hanya akan mendengarkan tanggapan Yusril dan Habiburokhman. 

"Cuma duduk saja. Cuma dengar doang, bukan yakin menang, kan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman akan sampaikan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, sebelum menghadiri sidang di MK.

BACA JUGA:

  1. Prediksi Pakar Soal Keputusan MK untuk Cuti Kampanye Ahok
  2. Refly Harun Tak Setuju Calon Petahana Tidak Lakukan Kampanye
  3. Pakar Hukum: UU Pilkada Dibuat untuk Jegal Ahok
  4. Bunda Maia Akrab dengan Ahok, Apa Kata Ahmad Dhani?
  5. Eki Pitung: Ahok Harus Dilawan karena 4 Alasan Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan