Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum

Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengkritik pelimpahan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dia menilai pelimpahan ini berpotensi menciptakan preseden kurang baik dalam sistem penegakan hukum.

“Pelimpahan ini berpotensi merusak sistem hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan semakin tergerus,” kata M Isnur dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7),

Menurut Isnur, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan menjamin independensi proses hukum.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga:

KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah



Oleh karena itu, YLBHI berpandangan langkah yang lebih tepat bukan memindahkan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan menyerahkannya kepada KPK agar proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.

Selain menyoroti aspek kewenangan, Isnur juga mengingatkan bahwa pelimpahan perkara pada tahap penyidikan berpotensi menghambat pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta penelusuran aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai proses hukum justru menutup ruang untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

YLBHI selanjutnya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan perkara.

Kami juga meminta Kejaksaan Agung membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan kepada publik,

jelas dia. M Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)


Di saat yang sama, YLBHI juga mendorong KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara apabila syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi.(knu)

Baca juga:

Selidiki Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Bentuk Tim Khusus Tidak Dekat Dengan Febrie



Baca Artikel Asli