Yang tak Puas Hasil Pemilu Bisa Gugat ke MK

Minggu, 28 April 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan perhitungan suara Pileg dan Pilpres 2019 guna menetapkan para wakil rakyat serta presiden dan wakil presiden lima tahun ke depan.

Akademisi dari Universitas Asyafiiyah Jakarta Masriadi Pasaribu meminta para peserta Pemilu 2019 untuk mendukung proses politik yang dilakukan KPU. Dirinya mengatakan bahwa semua elemen bisa memberikan wewenang penuh kepada KPU dalam menjalankan tugasnya hingga tuntas.

"Kita dukung KPU, semua pihak harus menghormati proses penghitungan yang dilakukan, tunda klaim-klaim kemenangan hingga ada putusan resmi KPU," kata Masriadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (27/4)

Pria yang juga seorang advokat ini menambahkan, dari rangkaian pemilu 2018 ini semua keputusan berada di tangan KPU. Karenanya, saat ini tugas publik adalah mengawal proses yang dilakukan KPU. Dan jika ada yang keberatan dengan putusan akhir KPU, maka pihak yang tidak puas dapat menggunakan instrumen yang ada untuk menolak keputusan KPU tersebut.

"Bisa melalui gugatan ke MK, jika ditemukan unsur pidana bisa ke Gakkumdu. Jadi itu jalur yang disediakan undang-undang karena kita negara hukum bukan barbar," kata Masri.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 termasuk soal kasus salah hitung suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusannya sendiri akan diketok pada 28 Juni setelah melalui 14 hari masa persidangan.

Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subiyanto menuturkan pihaknya memberi waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu pada 23-25 Mei 2019 atau setelah penetapan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU.

"Khusus untuk PHPU Pilpres diajukan tiga hari setelah KPU mengumumkan secara nasional hasil perolehan suara masing-masing capres pada 22 Mei 2019. Jadi jika KPU ada kesalahan hitung hasil Pemilu, maka dapat mengajukan PHPU ke MK," ujarnya dalam acara Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan se-Indonesia di Cisarua, Bogor, Kamis (25/4) lalu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan