WNA yang Datang ke Indonesia Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19
Rabu, 12 Mei 2021 -
Merahputih.com - Pengelola dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta diminta memperketat pengawasan terhadap kedatangan orang asing. Para WNA yang datang diminta dilakukan pemeriksaan ulang ketika keluar dari pintu kedatangan.
Jika memungkinkan, setiap orang asing yang datang juga diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Baca Juga:
Ribuan Pemudik Disebut Positif COVID-19, Ahli Epidemiologi Kritik Kaidah Tes
"Pastikan bahwa mereka sudah vaksin atau belum, khususnya dari luar negeri," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/5).
Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa penumpang asal luar negeri benar-benar aman dan meminimalisir terjadinya penyebaran COVID-19.
Selain itu, petugas yang menangani proses karantina diminta untuk diperbanyak agar penumpang asal luar negeri menuntaskan kewajiban karantina.
Karena jika memang mereka belum vaksin ada kemungkinan mereka masih ada potensi jadi carier, sehingga ini betul harus dilaksanakan.
"Terkait proses karantina tidak boleh ada yang lolos, di bus tolong ada petugasnya," lanjutnya.
Ia menyatakan siap menurunkan personel untuk membantu untuk memperketat pengawasan tersebut. "Mulai dari alur kedatangan sampai hotel sampai mereka keluar seluruh protokol kesehatan sudah harus dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Baca Juga:
Polisi Klaim Tak Loloskan Pemudik di Kedungwaringin, Hanya Mengurai Kemacetan
Diketahui, bagi WNI dan WNA yang datang dari luar negeri baru diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. (Knu)