WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Jumat, 09 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Kasus peredaran narkotika yang melibatkan warga negara (WN) asing di Bali kembali terbongkar.
Bareskrim Polri menangkap seorang pria WN Belanda bernama Lima Tome Rodrigues (42) karena terlibat pemesanan narkotika jenis ekstasi.
Ia ditangkap Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat mengambil paket berisi narkoba jenis ekstasi yang dikamuflase layaknya permen di sebuah villa di Denpasar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini atas kerja sama Bareskrim dan Bea Cukai.
Berawal dari adanya informasi pengiriman paket mencurigakan ke sebuah vila di Denpasar, Bali, pada Kamis (16/4). Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.
Baca juga:
Motif 9 WNA Culik Turis Ukraina di Bali Incar Aset Kripto Rp 3,4 Miliar Korban
Tim melakukan control delivery mengirimkan paket tersebut ke alamat sebuah vila di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Sekitar pukul 04.30 WITA datang seseorang WNA yang mengambil paket di resepsionis," kata Eko dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (9/5).
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisi 596 butir pil ekstasi yang dikemas dengan kemasan permen sebanyak 12 bungkus.
Pada saat diinterogasi, Rodrigues beralasan bahwa dirinya tidak mengetahui jika paket tersebut berisi narkoba.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah TKP kedua, sebuah rumah yang dikontrak oleh Rodrigues, di Gang Pandawa, Denpasar.
“Di sana, kami menemukan barang bukti 8,61 gram MDMA dalam kemasan plastik,” jelas Eko.
Baca juga:
WNA Mengamuk di Kalibata City Positif Sabu, Polisi Geledah Apartamen Tunggu Pelaku Selesai Dirawat
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di sebuah kantor di Jl Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Di sana, polisi menemukan 600 butir ekstasi yang juga dikamuflase dengan kemasan permen.
"Total barang bukti 1.196 butir ekstasi dalam kemasan permen kita bawa ke labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Eko yang juga lulusan AKPOL 1999 ini.
Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini.
Seperti mobil Mercy warna merah milik Rodrigues dan di dalamnya ditemukan tas Prada yang berisi 0,87 sabu, dan 0,63 gram MDMA.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari adanya tersangka lain,” tutup Eko. (Knu)