Wisatawan yang Berlibur ke Bali Wajib Tes PCR
Selasa, 15 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah akan memberlakukan syarat wajib tes COVID-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali.
Kebijakan ini berlaku dua hari sebelum wisatawan tersebut masuk ke pulau Dewata terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Baca Juga
Wisatawan Tetap Tertarik Liburan ke Yogyakarta di Akhir Tahun?
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Selasa (14/12).
Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah bakal mewajibkan tes rapid antigen H-2 bagi wisatawan yang melakukan perjalanan darat menuju ke Bali.

Luhut meminta, Menteri kesehatan, Kepala BNPB, dan menteri perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” papar Luhut.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang terus terjadi. Terutama pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” uja Luhut.
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan. (Knu)
Baca Juga
Festival Kuliner Bakal Ramaikan Liburan Akhir Tahun di Malioboro