MerahPutih.com - Amerika Serikat melalui Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit atau CDC resmi melarang sementara warga dari Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan masuk ke wilayah AS.
Kebijakan ini juga berlaku bagi siapa pun yang berada di ketiga negara tersebut dalam kurun waktu 21 hari sebelum kedatangan mereka ke AS.
Baca juga:
Ebola Bunuh 134 Orang di Kongo, WHO Nyatakan Kekhawatiran atas Skala dan Kecepatan Penyebaran
“CDC mengeluarkan instruksi terkait penangguhan masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara asing yang berada di Republik Demokratik Kongo, Uganda, maupun Sudan Selatan dalam kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan,” demikian pernyataan resmi CDC, dikutip Kamis (21/5).
Larangan Berlaku 30 Hari, Bisa Diperpanjang
Larangan ini berlaku selama 30 hari, dengan kemungkinan diperpanjang atau dicabut sesuai evaluasi CDC. Warga negara AS dan pemegang kartu hijau tetap diizinkan masuk, namun harus menjalani pemeriksaan lebih ketat.
Warga negara AS dan pemegang kartu hijau akan diarahkan ke Bandara Internasional Washington-Dulles untuk pemeriksaan tambahan,
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Departemen Keamanan Dalam Negeri menekankan upaya ini bukan diskriminasi, melainkan bagian dari protokol kesehatan darurat mencegah penyebaran Ebola di wilayah AS.
Baca juga:
WHO Tetapkan Status Darurat Ebola
Pekan lalu dilansir Antara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai status darurat internasional. WHO menilai penyebaran virus ini berpotensi menjadi ancaman bagi negara lain.
Data terbaru dari otoritas Kongo mencatat 131 kematian akibat Ebola. Wabah sebelumnya di Kongo sempat dinyatakan berakhir pada Oktober 2025, namun kini kembali muncul dengan tingkat penyebaran yang mengkhawatirkan. (*)