Waspadai Konten Radikalisme Melalui Internet

Rabu, 07 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Utara, Datu Iskandar Zulkarnaen mengatakan, konten radikalisme melalui internet perlu diwaspadai di Kaltara.

"Berbeda dengan wilayah Pulau Jawa paham radikalisme bisa melalui pengajian atau ceramah. Di Kaltara yang patut kita waspadai melalui internet," ujar Iskandar di Tanjung Selor, Selasa (6/4)

Baca Juga

Cegah Paham Radikalisme, Pemprov DKI Sebar Duta Damai ke Sekolah

Kegiatan tersebut mengambil tema Monitoring Pelibatan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme melalui FKPT bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda/organisasi dan pengurus FKPT Kaltara.

Merupakan agenda kunjungan Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Kaltara.

Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) M. Chairil Anwar saat saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Tanjung Selor, Selasa (6/4). Dokumen FKPT Kaltara.
Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) M. Chairil Anwar saat saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Tanjung Selor, Selasa (6/4). Dokumen FKPT Kaltara.

Dia menjelaskan perlunya peran media masa mengingatkan para orangtua maupun para guru kita tentang bahaya paham radikalisme melalui internet.

"Para orangtua serta guru wajib memberi pendampingan serta pemahaman tentang konten yang mengarah ke radikalisme dan intoleran pada anak anak kita," kata Iskandar dikutip Antara

Iskandar menjelaskan fungsi FKPT adalah pencegahan, sehingga tidak bisa berdiri sendiri perlu dukungan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, termasuk paran media masa untuk menyebarluaskan program pencegahan dan deradikalisasi.

Sementara itu, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT M Chairil Anwar mengatakan secara umum kondisi Kaltara cukup kondusif. Namun tidak boleh lengah dan terus meningkatkan kewaspadaan.

"Sehingga perlu kita bekali masyarakat pengetahuan khusus tentang terorisme," sambung Chairil.

Termasuk ketika ada orang baru masuk lingkungan masyarakat. Wajib melaporkan identitasnya pada aparat setempat terutama RT dalam waktu 1x24 jam.

"Karena karakteristik pelaku teroris ini berpindah pindah," pungkasnya. (*)

Baca Juga

BPIP-BNPT Tekan Radikalisme dan Ekstremisme di Dunia Maya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan