Waspada Bencana Hidrometeorologi, Tana Toraja Tetapkan Tanggap Darurat Akibat Longsor

Sabtu, 19 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana akibat longsor yang disebabkan oleh faktor hidrometeorologi. Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 71/IV/Tahun 2025 ini berlaku selama 14 hari, hingga 22 April 2025.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, melaporkan bahwa tanah longsor menerjang tiga dusun di Desa Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, pada Rabu (16/4) sore. Hujan deras yang berkepanjangan memperparah kondisi tanah labil di lereng bukit, memicu terjadinya bencana.

Baca juga:

4 Negara ini Diprediksi Lenyap dari Peta Dunia, Disebabkan Konflik hingga Bencana Alam

“Sebanyak tiga orang mengalami luka berat dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Laki, sementara enam orang lainnya dengan luka ringan dirawat di Puskesmas Buakayu,” kata Abdul.

Selain korban jiwa, longsor juga mengakibatkan kerusakan parah pada dua rumah dan satu tempat ibadah.

Saat ini, tim gabungan dari BPBD Tana Toraja, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya sedang melakukan evakuasi dan berupaya membuka kembali akses jalan yang sempat terputus menggunakan dua alat berat ekskavator.

Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan dampak bencana dan melakukan langkah-langkah mitigasi agar potensi bencana serupa tidak meluas.

Baca juga:

Waspada! Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Diminta Jauhi Zona Rawan Bencana

BNPB mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah. Langkah-langkah pencegahan yang disarankan meliputi pemantauan prakiraan cuaca harian, pembersihan saluran air dan daerah aliran sungai (DAS), serta menyiapkan tas siaga bencana.

Abdul Muhari juga menekankan pentingnya evakuasi sementara bagi warga yang tinggal di sekitar DAS dan lereng bukit jika terjadi hujan lebat lebih dari satu jam dengan jarak pandang kurang dari 100 meter.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan