Jurnalis dengan Gaji UMP Bisa Dapat Rumah Subsidi, ini Syaratnya

Kamis, 10 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kabar baik datang untuk para wartawan di Tanah Air. Pemerintah kini menyiapkan 1.000 unit rumah subsidi untuk masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan.

Nantinya, rumah tersebut bisa dibeli oleh wartawan yang telah memenuhi persyaratan. Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada bagan yang dibagikan oleh Kementerian PKP, wartawan dengan penghasilan lebih Rp 7 juta ke atas dapat membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sementara untuk wartawan dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta, maka akan diarahkan menempati rumah susun dan rumah swadaya dengan syarat memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Baca juga:

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebutkan, pada tahap awal sebanyak 100 kunci rumah akan diserahkan kepada wartawan terpilih.

Ia juga menegaskan, pentingnya transparansi dalam proses seleksi, yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

"Kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran," ujar Ara, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/4).

Ara menyebutkan, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi bagi yang belum pada umumnya adalah Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah.

Baca juga:

Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis, Legislator Minta Aparat Diberi Edukasi soal Kerja Pers

Kemudian, masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp 8 juta per bulan. Diketahui, batas gaji penerima rumah subsidi di wilayah Papua mencapai Rp 10 juta per bulan.

Namun, ia membuat penyesuaian dengan menetapkan batas penghasilan untuk MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta per bulan.

"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ujar Ara.

Baca juga:

Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid menyebutkan, wartawan yang ingin membeli rumah subsidi bisa mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wartawan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.

Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan, Dewan Pers memiliki persyaratan wartawan terverifikasi, yakni berasal dari media yang memberikan gaji minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP).

"Kalau media sudah terverifikasi, artinya dia menggaji setara UMP. Kalau UMP DKI kira-kira Rp 5-9 (juta), jadi semua sudah memenuhi syarat," ucapnya. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan