Warga Nunukan Sambut Gembira Rencana Pembukaan Perbatasan Tawau Malaysia

Senin, 18 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Malaysia sudah mau membuka kembali penyeberangan dari Kabupaten Nunukan ke negara tersebut. Pemerintah Daerah Nunukan, akan segera menggelar rapat dengan instansi terkait dan Forkopimda untuk membahas pembukaan perbatasan. Rapat bersama rencananya akan digelar pada Selasa, 19 Oktober 2021 di Kantor Bupati Nunukan.

"Iya betul ada informasi Malaysia sudah mau buka pelabuhan penyeberangannya dari Nunukan makanya saya akan segera rapatkan dengan instansi terkait dengan forkopimda," ujar Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menanggapi informasi akan dibukanya kembali penyeberangan Nunukan-Tawau, Malaysia, setelah ditutup selama setahun lebih akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga:

TNI Kebut Vaksinasi di Perbatasan RI-Papua Nugini

Kabar rencana dibukanya penyeberangan Nunukan-Tawau ini mendapat sambutan gembira dari masyarakat Kabupaten Nunukan. Salah satunya dari Ilias yang mengaku sudah sangat merindukan menyeberang ke Tawau sebagai mata pencahariannya sebelum COVID-19.

Ia mengatakan, dibukanya penyeberangan Nunukan-Tawau roda ekonomi segera pulih karena sebagian besar masyarakat di daerah itu bersumber dari luar negeri (Malaysia). Lalu lintas penyeberangan ke luar negeri akan dibuka sehubungan dengan kasus COVID-19 pada kedua negara ini terus mengalami penurunan akhir-akhir ini.

Penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

elabuhan penyeberangan di Nunukan (Iskandar Datu)
elabuhan penyeberangan di Nunukan (Iskandar Datu)

Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut diantaranya yaitu: pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari.

Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina. (*)

Baca Juga:

Anggaran Besar, Pemprov Kepulauan Riau Bikin Badan Pengelola Perbatasan Negara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan