Warga Kampung Bayam Diberi Pilihan Pindah Selain ke Rusun Nagrak
Selasa, 09 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Warga Kampung Bayam korban penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) dibebaskan untuk pindah tempat tinggal apabila tidak ingin menempati Rusun Nagrak. Sejauh ini warga Kampung Bayam telah menerima uang ganti rugi dari Pemerintah DKI Jakarta dari penggusuran tersebut.
Pemda DKI pun sudah memberi keleluasaan kepada warga Kampung Bayam untuk menempati Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, dengan fasilitas terbaik.
"Ya sebenarnya karena sudah diberikan kompensasi itu kan ada pilihan ya, kita siapkan Nagrak siapa yang mau di Nagrak silakan, kalau yang mau ke tempat lain silakan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Pejabat DKI eselon 1 ini menegaskan bahwa Rusun Nagrak Cilincing dikhususkan bagi eks warga Kampung Bayam. Joko menegaskan apabila sudah diberikan kompensasi dan pilihan untuk tinggal di Rusun Nagrak, mestinya warga eks Kampung Bayam taat pada aturan yang sudah ada.
"Ya sebenarnya mereka semua itu kan sudah diberikan kompensasi, itu sudah diberikan penggantian dan sudah diterima oleh semuanya tanpa terkecuali, sudah menerima berartikan konsekuensinya harus pindah," tuturnya.
Baca Juga:
Warga Kampung Bayam Eks Gusuran Stadion JIS Mulai Huni Rusun Bersubsidi Nagrak
Di lain hal, Direktur Utama PT JakPro Iwan Takwin sebelumnya mengatakan, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 kepala keluarga (KK) sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam. Kini, warga eks Kampung Bayam telah menempati Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara.
Perpindahan warga eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemkot Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku," kata Iwan Takwin lewat pernyataan tertulisnya, pada Sabtu (6/1).
Iwan menerangkan, di Rusun Nagrak ini, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
Adapun fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni di antaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan bus sekolah.
Terkait sewa, kata Iwan, pemerintah memberikan subsidi berdasarkan kebijakan khusus atas masyarakat terprogam sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 111 tahun 2014.
Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara. (asp)
Baca Juga