Warga Jaksel Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah dan Kecamatan Saat Mudik, Bakal Dijaga Satpol PP Hingga Dishub

Selasa, 25 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Warga Jakarta Selatan yang akan mudik Lebaran dapat menitipkan kendaraan mereka di kantor kecamatan dan kelurahan setempat.

Kebijakan yang diumumkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama musim mudik.

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menekankan pentingnya penempatan petugas yang kompeten untuk menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan.

Baca juga:

Dishub Catat 28.199 Pemudik Bus dari 7 Terminal Tinggalkan Jakarta

"Benar-benar harus dijaga yang ditugaskan orang berkompeten untuk mengelola ini semuanya di kantor kecamatan dan kelurahan," katanya.

Camat Jagakarsa, Santoso, menambahkan bahwa penitipan kendaraan telah dibuka sejak Jumat, 28 Maret, hingga selesainya masa libur Lebaran.

Petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP akan berjaga secara bergantian.

Baca juga:

Catat! Ruas Jalan Tol dan Nontol yang Dilarang Dilintasi Truk Besar Selama Mudik Lebaran 2025

Syarat penitipan kendaraan meliputi penyerahan fotokopi KTP dan STNK. Jika kendaraan akan diambil oleh orang lain, diperlukan surat kuasa tambahan.

Santoso menyarankan agar warga yang memiliki tempat penyimpanan memadai untuk berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan