Warga Jaksel Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah dan Kecamatan Saat Mudik, Bakal Dijaga Satpol PP Hingga Dishub

Ilustrasi (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Merahputih.com - Warga Jakarta Selatan yang akan mudik Lebaran dapat menitipkan kendaraan mereka di kantor kecamatan dan kelurahan setempat.
Kebijakan yang diumumkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama musim mudik.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menekankan pentingnya penempatan petugas yang kompeten untuk menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan.
Baca juga:
Dishub Catat 28.199 Pemudik Bus dari 7 Terminal Tinggalkan Jakarta
"Benar-benar harus dijaga yang ditugaskan orang berkompeten untuk mengelola ini semuanya di kantor kecamatan dan kelurahan," katanya.
Camat Jagakarsa, Santoso, menambahkan bahwa penitipan kendaraan telah dibuka sejak Jumat, 28 Maret, hingga selesainya masa libur Lebaran.
Petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP akan berjaga secara bergantian.
Baca juga:
Catat! Ruas Jalan Tol dan Nontol yang Dilarang Dilintasi Truk Besar Selama Mudik Lebaran 2025
Syarat penitipan kendaraan meliputi penyerahan fotokopi KTP dan STNK. Jika kendaraan akan diambil oleh orang lain, diperlukan surat kuasa tambahan.
Santoso menyarankan agar warga yang memiliki tempat penyimpanan memadai untuk berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik

Jangan Takut! Posko Lebaran dan Bus TransJakarta Amari di Terminal Dipertahankan Sampai 11 April 2025

Dishub DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Keras untuk Pemudik Bus AKAP: Jangan Turun di Pinggir Jalan!

Puncak Arus Balik di Jalan Tol Sudah Terlewati, Tinggal 20 Persen Kendaraan Belum Balik Jakarta

Penumpang Arus Balik Padati Pelabuhan Bakauheni Hingga Senin Dini Hari
