Warga Jakarta Pusat Penunggak Terbanyak Pajak PBB
Jumat, 06 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2019 mencapai Rp10 triliun. Tapi saat ini sudah terealisasi Rp9,1 triliun atau 91 persen dari target.
"Target 10 triliun. Sudah 91 persen realisasinya, 9,1 triliun," kata Humas BPRD DKI, Mulyo Sasungko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12).
Menurut Mulyo, Jakarta Pusat menjadi wilayah yang cukup banyak menunggak PBB dengan niali yang tinggi, karena lokasinya dipenuhi dengan gedung-gedung dan rumah-rumah elit.
Baca Juga:
KPK Tahan Bos Dealer Mobil Mewah Terkait Kasus Restitusi Pajak Wahana Auto Ekamarga
Ia juga mengungkapkan, bahwa rumah selain di Jakarta Pusat banyak yang belum bayar PBB. Hanya saja nilai tunggakannya tak begitu besar dengan rumah dan gedung di pusat kota.
"Bicara besar tunggakan banyak di pinggiran. Tapi secara nilai banyak di Jakpus. Secara jumlah bidang memang di pinggiran. Secara nilai paling tinggi di Pusat," kata Mulyo saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12).
Mulyo mengaku, pihak menemukan rumah yang nunggak pajak PBB hingga capai miliaran rupiah. Menurut dia, yang menunggak PBB ini bukan hanya rumah biasa tapi juga rumah yang elit.
"Campur (yang nunggak ada rumah biasa dan elit). Yang besar ada, yang miliaran ada," papar dia.
Mulyo mengungkapkan bahwa BPRD DKI juga menemukan Baywalk Mall, Pluit Jakarta Utara belum membayar PBB sebesar Rp 5,4 miliar untuk 2019. Padahal, jatuh temponya 16 September 2019. Pemprov DKI pun memasang stiker tanda belum bayar pajak. "Kemarin mall di Utara juga besar yang di Baywalk," tutur dia.
Baca Juga:
Alexander Marwata Minta Ditjen Pajak Sumbang 10 Penyidik untuk KPK
Seperti diketahui, BPRD DKI tengah menjalani skema door to door, yakni turun langsung ke alamat rumah yang masih menunggak pajak untuk mengimbau segera melakukan pembayaran.
Tak hanya itu, Pemprov DKI mempunyai strategi baru untuk menggetolkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak yaitu dengan menempelkan stiker pada rumah, gedung dan mobil yang masih menunggak pajak. (Asp)