Warga di 22 Wilayah Berubah Nama Jalan Tak Wajib Ganti STNK

Selasa, 28 Juni 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah nama beberapa nama jalan di wilayah ibu kota.

Terdapat 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, dengan adanya perubahan nama itu, masyarakat yang terdampak tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga:

Pemprov DKI Tampung Protes Warga Soal Pergantian Nama Jalan di Jakarta

“Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” terang Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6).

Menurut Firman, adanya perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK.

Tetapi, proses itu dilakukan secara bertahap.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang, dan prosesnya akan bertahap,” sambungnya.

Baca Juga:

Anies Ganti Nama Jalan, Djarot Sebut Lebih Baik Ubah Daerah Kumuh

Adapun pergantian nama jalan periode pertama telah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni lalu.

Sehingga, konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu, juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.

Alasan mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota karena untuk menghormati jasa para tokoh Betawi kepada Jakarta. (Knu)

Baca Juga:

BPN DKI Pastikan Biaya Perubahan Nama Jalan di Sertifikat Tanah Gratis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan