Warga Apartemen Graha Cempaka Mas Ngadu ke Pj Teguh Akibat Merugi Rp 40 Miliar

Selasa, 19 November 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Baru sebulan menjabat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi sudah menerima aduan dari masyarakat terkait kisruh hunian Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Para penghuni membuat aduan ke posko pengaduan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/11).

Pengawas PPRS, Apartemen Graha Cempaka Mas, Dwi Lies mengatakan, kisruh di hunian bertingkat itu sejak 2013 lalu. Mulanya polemik ini, dari adanya gugatan dari kelompok warga terhadap Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang dianggap sudah tak lagi memiliki dasar hukum kuat.

Sebab pada tahun 2011 lalu, terdapat aturan baru Undang-Undang tentang Rumah Susun yang juga mengubah nomenklatur PPRS jadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Baca juga:

Pj Teguh Surati Menkeu Sri Mulyani, Minta Pembebasan PPn dan PPh Rusunawa Pasar Rumput

Kelompok warga itu pun mengadukan persoalan ini ke Gubernur Jakarta kala itu, Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas.

Tak terima dengan keputusan itu, Lies dan warga lainnya membawa persoalan ini ke meja hijau.

"Hingga akhirnya peradilan tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan PPRS kubu Hery Wijaya sebagai pengurus yang sah. Sedangkan, PPRS tandingan yang dipimpin Tonny Soenanto dianggap tidak sah," terang Lies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Lies menyebut dalam aduan yang disampaikan, pihaknya meminta agar Pj Teguh mencabut keputusan gubernur mengenai pencabutan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas yang dibuat Anies.

"Kami sudah menerima putusan kasasi dari (pengadilan) tata usaha negara, yang inkrah yang berkekuatan tetap untuk Pj gubernur melaksanakan mencabut SK pak Anies Baswedan yang mencabut akte pendirian kami," ujarnya.

Baca juga:

Terima Buruh di Balai Kota, Pj Teguh Sebut Penaikan UMP 2025 Tunggu Putusan MK

Lies juga meminta agar Pj Teguh segera memerintahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pemilihan Ketua P3SRS dan untuk menyelesaikan Undang-undang yang berlaku saat ini.

"Sehingga kami bisa mengelola daripada graha cempaka mas ini dengan lebih baik lagi," papar dia.

Selama bersengketa dengan kelompok warga lain, Lies menyebut pihaknya sudah mengalami sejumlah kerugian, khususnya materi hingga Rp 40 miliar. Pasalnya, kelompok itu mendirikan PPRS tandingan dan ikut menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang lebih murah.

Ia menyebut ada ratusan warga yang membayar IPL ke PPRS tandingan itu. Padahal, dana yang disetor warga tidak pernah dipakai untuk bayar berbagai keperluan seperti listrik dan air karena mereka tak punya kewenangan.

"Sementara listrik itu atas nama satu, sehingga kami pprs yang sah harus menalangi membayar listrik sebanyak 200 wsrga yang tidak bayar kepada kami tetapi membayar pada mereka. Sementara uang itu dibawa sama mereka," tutur Lies.

Baca juga:

Pj Teguh Minta Ketua RT/RW Cari Solusi Atasi Banjir Rob di Muara Angke

Akibatnya, Lies menyebut PPRS harus menalangi iuran IPL warga selama sembilan tahun dengan dana dari anggaran sinking fund.

"Kurang lebih Rp 40 miliar selama sembilan tahun kurang lebih, dan itu adalah uang yang cukup besar untuk warga, untuk memelihara gedung, keamanan warga, sehingga saat ini kami sudah di titik sangat membutuhkan uang itu," ungkapnya.

Lies pun berharap Teguh memberi atensi pada kasus ini dan turut membantu penyelesaian masalah warga. Ia juga masih berkeinginan PPRS tandingan mengganti rugi Rp 40 miliar yang dipakai untuk menalangi IPL warga.

"Jadi kami meminta kepada pak Pj Gubernur hari ini untuk melaksanakan putusan kasasi yang sudah inkrah yang sudah berkekuatan tetap," tutup dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan