Warga Apartemen Graha Cempaka Mas Ngadu ke Pj Teguh Akibat Merugi Rp 40 Miliar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 19 November 2024
Warga Apartemen Graha Cempaka Mas Ngadu ke Pj Teguh Akibat Merugi Rp 40 Miliar

Sejumlah penghuni apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat mengadu ke Pj Teguh terkait kekisruhan di apartemen tersebut. (foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Baru sebulan menjabat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi sudah menerima aduan dari masyarakat terkait kisruh hunian Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Para penghuni membuat aduan ke posko pengaduan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/11).

Pengawas PPRS, Apartemen Graha Cempaka Mas, Dwi Lies mengatakan, kisruh di hunian bertingkat itu sejak 2013 lalu. Mulanya polemik ini, dari adanya gugatan dari kelompok warga terhadap Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang dianggap sudah tak lagi memiliki dasar hukum kuat.

Sebab pada tahun 2011 lalu, terdapat aturan baru Undang-Undang tentang Rumah Susun yang juga mengubah nomenklatur PPRS jadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Baca juga:

Pj Teguh Surati Menkeu Sri Mulyani, Minta Pembebasan PPn dan PPh Rusunawa Pasar Rumput

Kelompok warga itu pun mengadukan persoalan ini ke Gubernur Jakarta kala itu, Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas.

Tak terima dengan keputusan itu, Lies dan warga lainnya membawa persoalan ini ke meja hijau.

"Hingga akhirnya peradilan tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan PPRS kubu Hery Wijaya sebagai pengurus yang sah. Sedangkan, PPRS tandingan yang dipimpin Tonny Soenanto dianggap tidak sah," terang Lies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Lies menyebut dalam aduan yang disampaikan, pihaknya meminta agar Pj Teguh mencabut keputusan gubernur mengenai pencabutan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas yang dibuat Anies.

"Kami sudah menerima putusan kasasi dari (pengadilan) tata usaha negara, yang inkrah yang berkekuatan tetap untuk Pj gubernur melaksanakan mencabut SK pak Anies Baswedan yang mencabut akte pendirian kami," ujarnya.

Baca juga:

Terima Buruh di Balai Kota, Pj Teguh Sebut Penaikan UMP 2025 Tunggu Putusan MK

Lies juga meminta agar Pj Teguh segera memerintahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pemilihan Ketua P3SRS dan untuk menyelesaikan Undang-undang yang berlaku saat ini.

"Sehingga kami bisa mengelola daripada graha cempaka mas ini dengan lebih baik lagi," papar dia.

Selama bersengketa dengan kelompok warga lain, Lies menyebut pihaknya sudah mengalami sejumlah kerugian, khususnya materi hingga Rp 40 miliar. Pasalnya, kelompok itu mendirikan PPRS tandingan dan ikut menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang lebih murah.

Ia menyebut ada ratusan warga yang membayar IPL ke PPRS tandingan itu. Padahal, dana yang disetor warga tidak pernah dipakai untuk bayar berbagai keperluan seperti listrik dan air karena mereka tak punya kewenangan.

"Sementara listrik itu atas nama satu, sehingga kami pprs yang sah harus menalangi membayar listrik sebanyak 200 wsrga yang tidak bayar kepada kami tetapi membayar pada mereka. Sementara uang itu dibawa sama mereka," tutur Lies.

Baca juga:

Pj Teguh Minta Ketua RT/RW Cari Solusi Atasi Banjir Rob di Muara Angke

Akibatnya, Lies menyebut PPRS harus menalangi iuran IPL warga selama sembilan tahun dengan dana dari anggaran sinking fund.

"Kurang lebih Rp 40 miliar selama sembilan tahun kurang lebih, dan itu adalah uang yang cukup besar untuk warga, untuk memelihara gedung, keamanan warga, sehingga saat ini kami sudah di titik sangat membutuhkan uang itu," ungkapnya.

Lies pun berharap Teguh memberi atensi pada kasus ini dan turut membantu penyelesaian masalah warga. Ia juga masih berkeinginan PPRS tandingan mengganti rugi Rp 40 miliar yang dipakai untuk menalangi IPL warga.

"Jadi kami meminta kepada pak Pj Gubernur hari ini untuk melaksanakan putusan kasasi yang sudah inkrah yang sudah berkekuatan tetap," tutup dia. (Asp)

#Balai Kota DKI Jakarta #Teguh Setyabudi #Apartemen #Hunian
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Patung Kuda Arah Balai Kota Jakarta Ditutup Sejak Pagi, Tapi Bukan Imbas Demo Buruh
Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, mulai dari Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) mengarah ke Balai Kota DKI Jakarta ditutup sejak pagi tadi pukul 08.34 WIB.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Patung Kuda Arah Balai Kota Jakarta Ditutup Sejak Pagi, Tapi Bukan Imbas Demo Buruh
Indonesia
Sediakan Hunian Layak, Pramono Serahkan Kunci Rusunawa PIK Pulogadung
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyerahkan kunci Rusunawa PIK Pulogadung, Jakarta Timur. Kini, sudah ada lebih 33 ribu unit hunian yang tersedia.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Sediakan Hunian Layak, Pramono Serahkan Kunci Rusunawa PIK Pulogadung
Indonesia
Pemprov DKI Minta Warga tak Datang ke Balai Kota untuk Lamar PPSU, Bisa Daftar Online
Warga tak perlu datang ke Balai Kota untuk melamar PPSU. Sebab, pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Soffi Amira - Rabu, 23 April 2025
Pemprov DKI Minta Warga tak Datang ke Balai Kota untuk Lamar PPSU, Bisa Daftar Online
Indonesia
Persija Diundang ke Balai Kota, Rizky Ridho Curhat ke Pramono dan Rano Karno
Persija diundang ke Balai Kota oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.
Soffi Amira - Kamis, 10 April 2025
Persija Diundang ke Balai Kota, Rizky Ridho Curhat ke Pramono dan Rano Karno
Indonesia
Pramono Gratiskan PBB-P2 dan NJOP, PSI Sebut Pernah Suarakan Hal ini
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggratiskan PBB-P2 dan NJOP. PSI pun menyebutkan, bahwa mereka pernah menyuarakan hal ini.
Soffi Amira - Kamis, 27 Maret 2025
Pramono Gratiskan PBB-P2 dan NJOP, PSI Sebut Pernah Suarakan Hal ini
Indonesia
Ikuti Langkah Anies, Pramono Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membebaskan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar. Ia pun mengikuti jejak Anies Baswedan.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
Ikuti Langkah Anies, Pramono Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Indonesia
DPRD DKI Undang Mantan Gubernur saat Pramono Pidato Perdana, Jokowi Datang Enggak Ya?
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies dikonfirmasi hadir
Angga Yudha Pratama - Rabu, 19 Februari 2025
DPRD DKI Undang Mantan Gubernur saat Pramono Pidato Perdana, Jokowi Datang Enggak Ya?
Indonesia
Legislator tegaskan Penghuni Apartemen Tak Pantas Dapat Subsidi Air Bersih
Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi.
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Legislator tegaskan Penghuni Apartemen Tak Pantas Dapat Subsidi Air Bersih
Indonesia
Pj Teguh Klaim Jakarta Sebagai Barometer Daerah Lain dalam Pengelolaan Sampah
Apel kesiapan aksi implementasi Peta Jalan Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Pj Teguh Klaim Jakarta Sebagai Barometer Daerah Lain dalam Pengelolaan Sampah
Indonesia
Pemprov DKI Belum Berniat Terapkan Work From Anywhere untuk ASN, Pj Teguh: Tunggu Instruksi Pempus
Pemda DKI belum menyusun mekanisme fleksibilitas kerja ASN untuk bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah atau di mana saja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Februari 2025
Pemprov DKI Belum Berniat Terapkan Work From Anywhere untuk ASN, Pj Teguh: Tunggu Instruksi Pempus
Bagikan