MerahPutih.com - Pemadaman listrik dalam beberapa waktu lalu, telah merugikan masyarakat. Pemadaman ini diduga akibat pasokan batu bara ke pembakit yang seret walaupun sudah ada aturan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu guna mengamankan ketersediaan dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,
ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di Jakarta, Jumat (26/6).
Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT. Dengan membaiknya kondisi pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.
Baca juga:
Listrik Padam Bergilir, Pengusaha Senang Pemerintah Bakal Ubah Harga DMO Batu Barat Buat PLN
Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,
ujar Anggi.
Ia mengatakan, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.
Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, serta PLN.
Anggi menyatakan, pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.
Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,
kata Anggi.
Terkait hal ini tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Namun, Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada.