Wapres Meninggal, Presiden Malawi Umumkan Masa Berkabung Nasional 3 Pekan 

Rabu, 12 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Presiden (Wapres) Malawi Saulos Chilima dan delapan pejabat lainnya dipastikan meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat militer yang ditumpanginya di kawasan hutan Chikangawa di Kota Mzuzu di Malawi bagian utara.

Atas tragedi yang menewaskan wakilnya itu, Presiden Malawi Lazarus Chakwera mengumumkan masa berkabung nasional selama tiga pekan.

Dalam pernyataan tertulis pemerintah Malawi, Presiden Dr. Lazarus McCarthy Chakwera memberi arahan agar negara menerapkan masa berkabung selama 21 hari yang dimulai dari 11 Juni 2024 hingga 1 Juli 2024.

Masa berkabung tersebut untuk menghormati Wakil Presiden Republik Malawi Dr. Saulos Klaus Chilima, dan delapan pejabat yang hilang dalam kecelakaan pesawat tragis Senin (10/6) di dekat Chikangawa, Mzimba. Chakwera juga memerintahkan agar semua bendera diturunkan selama masa berkabung.

Baca juga:

Wakil Presiden Malawi Meninggal Dalam Kecelakaan Pesawat

Wapres Saulos Chilima dipastikan meninggal dunia setelah reruntuhan pesawat militer yang ditumpanginya ditemukan di kawasan hutan Chikangawa di Kota Mzuzu, Malawi bagian utara pada Selasa pagi waktu setempat.

"Jenazah korban kecelakaan telah diangkut ke ibu kota negara, Lilongwe," kata presiden Malawi melalui media sosial, dikutip dari Antara, Rabu (12/6).

Menurut Angkatan Bersenjata Malawi, pesawat tersebut gagal mendarat sesuai jadwal di Bandara Internasional Mzuzu karena jarak pandang yang buruk dan terpaksa kembali ke Lilongwe. Pesawat nahas itu kemudian menghilang dari radar saat dalam penerbangan menuju ibu kota.

Saulos Chilima adalah politisi berusia 51 tahun dengan latar belakang pengusaha. Ia terpilih sebagai wapres untuk pertama kalinya pada 2014, saat berpasangan dengan calon presiden Arthur Peter Mutharika.

Baca juga:

Malawi Lakukan Tes HIV dari Rumah ke Rumah

Chilima kembali terpilih sebagai wapres pada pemilu presiden 2020, sebagai pasangan calon presiden Chakwera, setelah Mahkamah Konstitusi Malawi memerintahkan pembatalan hasil pemilu 2019. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan