Wapres: Gugatan Hasil Pilpres ke MK Hak Konstitusional
Kamis, 21 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan meraih 96.214.691 suara pada Pilpres 2024. Namun, kemenangan ini digugat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin mempersilahkan kepada para pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), untuk menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 tersebut.
Baca juga:
Wapres Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Terjadi
Ia mengatakan, bagi yang hendak melakukan penggugatan terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut untuk memasukkan permohonan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasil penetapan Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI bersifat sementara, karena masih perlu menunggu hasil keputusan dari MK, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan Capres dan Cawapres terpilih, terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut," kata Ma'ruf Amin di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/3).
Ma'ruf Amin menilai, gugatan ke MK itu sudah menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara.
"Yang mana prosesnya semua telah diatur oleh negara," ujarnya dikutip Antara.
Wapres menekankan, agar semua proses gugatan berjalan sesuai dengan aturan dan cara-cara yang ditempuh sesuai dengan yang telah ditentukan
Pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. (*)
Baca juga: