Wapres: Gugatan Hasil Pilpres ke MK Hak Konstitusional


Wapres Ma'ruf Amin bersama istrinya. (Foto: Tangkapan layar)
MerahPutih.com - Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan meraih 96.214.691 suara pada Pilpres 2024. Namun, kemenangan ini digugat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin mempersilahkan kepada para pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), untuk menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 tersebut.
Baca juga:
Wapres Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Terjadi
Ia mengatakan, bagi yang hendak melakukan penggugatan terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut untuk memasukkan permohonan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hasil penetapan Pemilu 2024 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI bersifat sementara, karena masih perlu menunggu hasil keputusan dari MK, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan Capres dan Cawapres terpilih, terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut," kata Ma'ruf Amin di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/3).
Ma'ruf Amin menilai, gugatan ke MK itu sudah menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara.
"Yang mana prosesnya semua telah diatur oleh negara," ujarnya dikutip Antara.
Wapres menekankan, agar semua proses gugatan berjalan sesuai dengan aturan dan cara-cara yang ditempuh sesuai dengan yang telah ditentukan
Pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS

Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing

Han Duck-soo Mundur Sebagai Penjabat Presiden Korsel Demi Ikut Pilpres 3 Juni

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Tergantung Prabowo

Muzani Buka Motif KLB Gerindra Putuskan Prabowo Capres Pilpres 2029

Prabowo Tidak Ingin Dicalonkan Lagi pada Pilpres 2029 jika Programnya Gagal
