Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Rabu, 26 November 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, bahwa proses penyusunan aturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mencapai sekitar 80 persen.
Pemerintah menargetkan seluruh regulasi turunan tersebut rampung pada akhir 2025 sebelum KUHAP baru resmi berlaku.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan, bahwa meskipun KUHAP mengamanatkan 25 materi untuk diatur lebih lanjut, pemerintah hanya akan menerbitkan tiga regulasi turunan.
“KUHAP baru itu memberi perintah ada 25 item untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tapi bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” jelas Eddy dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).
Baca juga:
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden terkait Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Menurut Edward, penyusunan Perpres tersebut sudah hampir final.
“Itu sudah 80 persen tuh. Udah, udah ada,” tegas dia.Selain Perpres, pemerintah juga menyiapkan dua Peraturan Pemerintah (PP). Yang pertama adalah PP tentang mekanisme restorative justice, yang sebelumnya telah dibahas dalam bentuk RUU sebelum akhirnya diarahkan menjadi PP.
“Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP,” ujarnya.
PP lainnya merupakan aturan pelaksanaan KUHAP secara menyeluruh yang mengkompilasi norma-norma yang selama ini sudah tersebar dalam regulasi teknis lembaga penegak hukum.
Baca juga:
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Eddy menyebutkan, penyusunan PP tersebut relatif cepat karena substansinya telah diatur dalam Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, hingga Peraturan Mahkamah Agung.
“Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” jelasnya.
Meski demikian, masih ada dua materi yang belum difinalisasi, yakni aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan serta mekanisme plea bargaining. Kedua substansi tersebut masih membutuhkan pembahasan lanjutan dengan aparat penegak hukum.
Eddy optimistis seluruh aturan turunan KUHAP baru dapat diterbitkan sesuai tenggat. “Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” pungkasnya. (Pon)