Wamenag Minta Warga tak Curiga soal Sertifikasi Penceramah

Selasa, 08 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Agama akan menggelar program Penceramah Bersertifikat. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa Kemenag bertindak sebagai fasilitator dalam program tersebut.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, Kemenag akan menjalin sinergi dengan majelis dan ormas keagamaan serta sejumlah lembaga negara

Baca Juga

Abdul Malik Fadjar di Mata Din Syamsuddin

"Dalam pelaksanaan program tersebut Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya," terang Zainut dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program.

"Dengan memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat," sambungnya.

Wamen Agama Zainut Tauhid miliki harta sekitar 14 miliar
Wamen Agama Zainut Tauhid Saadi (Merahputih.com / Derry Ridwansah)

Ia mengimbau masyarakat menyikapi rencana program ini dengan jernih dan obyektif, tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan salah paham yang berujung pada polemik yang tidak produktif.

Program da'i dan penceramah bersertifikat, kata Zainut, adalah program biasa yang sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya. Tujuannya, lanjut Politikus PPP ini, untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Seorang dai dan penceramah agama, misalnya perlu dibekali ilmu psikologi massa, public speaking, methode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman Islam Wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," tutur Zainut yang juga Waketum MUI ini.

Ia memuji ormas atau kelompok masyarakat yang sudah melaksanakan program tersebut. Ke depan, pihaknya ingin ada sinergi progam ormas-ormas agama dengan Kemenag agar lebih maksimal pelaksanaannya.

Baca Juga

Terima Calon Positif COVID-19, Proses Pendaftaran Cakada Diduga Terjadi Pelanggaran

"Program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela bukan menjadi sebuah keharusan, sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya," tutup Zainut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan