Wamenag Minta Masyarakat Hentikan Perdebatan soal Kehalalan Vaksin COVID-19
Senin, 11 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Pusat telah menetapkan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat (8/1).
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga pada penetapan halal dan suci.
Baca Juga
"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," kata Zainut dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (11/1).
Dengan penetapan kehalalan vaksin tersebut, Zainut berharap polemik terkait halal atau tidaknya vaksin Sinovac di masyarakat dapat berhenti. MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac.
"Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," kata dia.
Zainut mengatakan, dengan diputuskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci, artinya bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.
Namun, ia menegaskan, meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya.
"Ini yang kita tunggu dari BPOM," kata dia.
Mantan Waketum MUI ini menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta yang terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
Setelah BPOM nantinya mengeluarkan keputusan terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal.
"BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI," kata Zainut. (Knu)
Baca Juga
Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Direkomendasikan Ikut Vaksinasi