MerahPutih.com - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Usai diperiksa, Masud mengaku siap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sejak menyandang status tersangka dan tiga kali diperiksa Masud belum juga ditahan lembaga antirasuah.
"Ya enggak tahu kita, ikuti prosedurnya saja lah. Mau tahan monggo, enggak, enggak apa-apa," kata Masud, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Menurut Masud, dalam pemeriksaan tadi dirinya dicecar penyidik KPK soal penerimaan fee atas pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
"Soal apaan namanya, soal komitmen fee yah," ungkap Masud.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Masud salah satunya untuk mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap," kata Febri.
Febri menyatakan, Masud telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilakukan pada 4 Desember 2017, 12 Januari 2018, dan hari ini. Sementara itu, sudah sekitar 67 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas Masud.
Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto tahun anggaran 2017.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta anak buah Masud, Wiwiet. Mereka berempat telah dibawa ke meja hijau.
Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)