Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 07 Februari 2018
Wali Kota Mojokerto Siap Ditahan KPK

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus usai diperiksa KPK. (MP/ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Usai diperiksa, Masud mengaku siap ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, sejak menyandang status tersangka dan tiga kali diperiksa Masud belum juga ditahan lembaga antirasuah.

"Ya enggak tahu kita, ikuti prosedurnya saja lah. Mau tahan monggo, enggak, enggak apa-apa," kata Masud, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).

Menurut Masud, dalam pemeriksaan tadi dirinya dicecar penyidik KPK soal penerimaan fee atas pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

"Soal apaan namanya, soal komitmen fee yah," ungkap Masud.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Masud salah satunya untuk mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap," kata Febri.

Febri menyatakan, Masud telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilakukan pada 4 Desember 2017, 12 Januari 2018, dan hari ini. Sementara itu, sudah sekitar 67 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas Masud.

Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto tahun anggaran 2017.

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta anak buah Masud, Wiwiet. Mereka berempat telah dibawa ke meja hijau.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Indonesia
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Habiburokhman juga enggan menanggapi isu mengenai nama-nama yang disebut bakal menggantikan Febrie.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Indonesia
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Polri dalami isu foto Jampidsus Febrie Adriansyah dalam brankas rumah mewah Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Indonesia
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Polri sita 74 kg emas dan uang Rp476 miliar dari rumah mewah Sentul, serta temukan foto keluarga dalam brankas.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Indonesia
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar
Polisi menemukan brankas tersembunyi di balik tembok saat penggeledahan kasus korupsi di Sentul. Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas, valas, dan uang tunai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar
Bagikan