MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa angkat bicara soal usul penggunaan hak angket terkait dengan penanganan perkara mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, setiap anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan penggunaan hak angket.
"Ya, itu kan hak anggota ya, hak anggota tentu hak konstitusional mereka ya untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR RI," kata Saan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Meski demikian, Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
"Sampai hari ini belum ada," ujar politikus NasDem tersebut.
Baca juga:
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Usul hak angket sebelumnya dilontarkan Benny K Harman sebagai respons atas polemik yang mencuat terkait dengan penanganan perkara mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah. Benny menilai DPR perlu menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum. "DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," kata Benny.
Ia menegaskan hak angket tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, independensi aparat penegak hukum tetap harus dihormati. "Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law," ujarnya.
Benny juga menilai ketegangan yang disebut terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. "Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," katanya.
Menurut Benny, mekanisme pengawasan seperti rapat dengar pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja) dinilai belum cukup kuat untuk mengurai persoalan yang bersifat sistemik.
Karena itu, ia berpandangan hak angket dapat dimanfaatkan DPR untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terhadap sistem penegakan hukum nasional.(Pon)
Baca juga:
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah