Waketum Tegaskan PBNU Tidak Punya Hak Benahi PKB

Selasa, 13 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menglaim telah mendapatkan perintah untuk memperbaiki PKB setelah para kiai di Pondok Pesantren Tebuireng menyepakati memberikan "Mandat Tebuireng" kepada Rais Aam PBNU.

Setelah mendapatkan "Mandat Tebuireng", Rais Aam PBNU Miftachul Ahyar selanjutnya memanggil Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang kebetulan sedang berada di Surabaya.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak mempunyai hak untuk membenahi partainya.

Jazilul menyampaikan pernyataan tersebut setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mendapatkan mandat penuh dari Rais Aam PBNU untuk segera memperbaiki PKB.

Baca juga:

Dasco Beri Sinyal PKB Bersama KIM di Pilkada Jakarta

“Tidak punya hak. Justru keputusan itu melanggar AD/ART NU, dan melenceng dari khittah NU. Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa,” jelasnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, keputusan tersebut melanggar konstitusi sebab PKB dilindungi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sedangkan PBNU sebagai organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ia berpendapat bahwa yang harus dibenahi saat ini adalah PBNU, bukan PKB karena beda aturan.

"Itu keputusan yang batal menurut konstitusi partai politik, sekaligus menurut aturan ormas. Jadi keputusan yang diambil itu melanggar etika sekaligus aturan. Etika dalam bernegara, aturan dalam bernegara, sekaligus etika di dalam Nahdlatul Ulama dan PKB.”

Baca juga:

PKB Yakin Tidak ada Upaya Penjegalan Anies di Pilkada Jakarta

Sekitar 60 kiai kiai berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, mendalami masalah-masalah terkait hubungan PBNU dan PKB. Konflik PBNU dan PKB ini diawali dengan rencana adanya Panitia Khusus DPR terkait masalah haji 2024. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan