Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Waketum Tegaskan PBNU Tidak Punya Hak Benahi PKB

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Agustus 2024
Waketum Tegaskan PBNU Tidak Punya Hak Benahi PKB

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid. (ANTARA/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menglaim telah mendapatkan perintah untuk memperbaiki PKB setelah para kiai di Pondok Pesantren Tebuireng menyepakati memberikan "Mandat Tebuireng" kepada Rais Aam PBNU.

Setelah mendapatkan "Mandat Tebuireng", Rais Aam PBNU Miftachul Ahyar selanjutnya memanggil Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang kebetulan sedang berada di Surabaya.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berpendapat bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak mempunyai hak untuk membenahi partainya.

Jazilul menyampaikan pernyataan tersebut setelah Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mendapatkan mandat penuh dari Rais Aam PBNU untuk segera memperbaiki PKB.

Baca juga:

Dasco Beri Sinyal PKB Bersama KIM di Pilkada Jakarta

“Tidak punya hak. Justru keputusan itu melanggar AD/ART NU, dan melenceng dari khittah NU. Apanya yang mau dibenahi? Justru hari ini PKB memiliki prestasi yang luar biasa,” jelasnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, keputusan tersebut melanggar konstitusi sebab PKB dilindungi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sedangkan PBNU sebagai organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ia berpendapat bahwa yang harus dibenahi saat ini adalah PBNU, bukan PKB karena beda aturan.

"Itu keputusan yang batal menurut konstitusi partai politik, sekaligus menurut aturan ormas. Jadi keputusan yang diambil itu melanggar etika sekaligus aturan. Etika dalam bernegara, aturan dalam bernegara, sekaligus etika di dalam Nahdlatul Ulama dan PKB.”

Baca juga:

PKB Yakin Tidak ada Upaya Penjegalan Anies di Pilkada Jakarta

Sekitar 60 kiai kiai berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, mendalami masalah-masalah terkait hubungan PBNU dan PKB. Konflik PBNU dan PKB ini diawali dengan rencana adanya Panitia Khusus DPR terkait masalah haji 2024. (*)

#PKB #Ormas #PBNU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Pada H-1 acara, PKB melantik 19.675 pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. Setelah itu, PKB pada Kamis siang hingga sore mengadakan forum Ijtima' Ulama Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Bagikan