Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu

Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan usul calon presiden (capres) minimal mendapat dukungan dua fraksi DPR akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Dede mengatakan mekanisme tersebut perlu dibahas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.


"Kalau komisi mengikuti keputusan MK 0 persen (presidential threshold) dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi," kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9).


Dede berharap aturan baru nantinya tidak membuat pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. "Jadi pastinya ada ruang batas koalisi agar peserta tidak hanya dua calon saja," ujarnya.


Namun, Dede belum memastikan apakah syarat minimal dua fraksi itu yang nantinya disepakati. Menurut dia, jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu. "Soal berapa banyak nanti dalam pembahasan Panja," kata politikus Partai Demokrat tersebut.



Baca juga:

Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul


Komisi II DPR, kata Dede, kini mulai menyusun panja untuk membahas RUU Pemilu. Pembahasan ditargetkan dimulai sebelum DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober mendatang. "Insya Allah, sebelum reses kita mulai. Ya, itu salah satu prioritas," tuturnya.


Wacana capres minimal didukung dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh mengaku mendengar adanya masukan mengenai perubahan mekanisme pencalonan presiden. "Saya mendengar ada masukan yang jelas pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9).


Paloh menilai usul tersebut dapat menjadi salah satu opsi setelah MK menghapus presidential threshold. Ia juga mengaitkannya dengan kemungkinan kenaikan parliamentary threshold.


"Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," ujar Paloh.(Pon)






Baca juga:

PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen






Baca Artikel Asli