Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan

Kamis, 02 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mewajibkan seluruh polisi lalu lintas (polantas) untuk memegang teguh empat prinsip keadilan prosedural (procedural justice) dalam bertugas, baik saat melayani maupun menindak di jalan.

Prinsip pertama, yang disebut kesempatan untuk bicara (voice), mengharuskan petugas memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat hingga keluhan.

"Maupun penjelasan sebelum petugas mengambil keputusan," ujar Agus, Kamis (2/10).

Baca juga:

Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR

Kedua, netralitas (neutrality), menuntut polantas bersikap objektif dan profesional, mengambil tindakan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi.

Ketiga, petugas wajib memperlakukan masyarakat dengan rasa hormat (respect). Interaksi dengan masyarakat harus dilakukan secara santun, menghargai martabat warga tanpa diskriminasi.

Keempat, polantas harus menunjukkan niat baik (trustworthy motives), yang berarti setiap langkah yang diambil harus murni mencerminkan niat tulus untuk menolong, melindungi, dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.

Baca juga:

Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL

Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap polantas dan menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penindak, melainkan juga sebagai penolong.

“Jadilah sosok penolong yang adil,” tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan