Wajib Pajak, Catat! Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024
Rabu, 05 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Mulai Januari 2025, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Pelaporan ini wajib dilakukan secara online melalui website pajak.go.id. Yuk, simak informasi lengkapnya, termasuk batas waktu, cara lapor, dan solusi jika lupa EFIN!
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024
-
WP Orang Pribadi: 31 Maret 2025
-
WP Badan: 30 April 2025
Jangan sampai terlambat, ya! Pelaporan tepat waktu menghindarkan Anda dari risiko denda atau sanksi administrasi.
Baca juga:
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya!
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Online
Berikut langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan Anda:
-
Akses Website DJP Online
Buka laman resmi https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/. -
Pilih Portal Layanan Wajib Pajak
Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas halaman. -
Pilih Jenis Pelaporan
- Klik Pelaporan Pajak.
- Pilih jenis SPT yang sesuai: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS), SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771).
-
Isi Data dengan Benar
Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap. -
Verifikasi Data
Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email atau SMS ke nomor terdaftar. -
Kirim SPT
Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirimkan SPT. -
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
BPE adalah bukti resmi bahwa SPT Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan:
Baca juga:
-
EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode identitas wajib pajak untuk transaksi online.
-
Dokumen Pendukung: NPWP, KTP, dan data keuangan terkait.
Lupa EFIN? Ini Solusinya!
Jika Anda lupa EFIN, jangan panik. Berikut beberapa cara untuk mengatasinya:
1. Hubungi KKP via Telepon
-
Telepon nomor resmi KKP di wilayah Anda (cek di www.pajak.go.id/unit-kerja).
-
Siapkan data Proof of Record Ownership (PORO) untuk verifikasi.
-
Catatan: Satu panggilan hanya untuk satu permohonan.
2. Kirim Email ke KKP
-
Unduh formulir permohonan EFIN di www.pajak.go.id.
-
Lampirkan: Scan formulir yang sudah diisi, Foto KTP dan NPWP, Swafoto memegang KTP dan NPWP.
-
Kirim ke email KKP terkait.
Baca juga:
3. Gunakan Media Sosial KKP
-
Hubungi akun media sosial KKP di wilayah Anda
-
Pastikan akun yang dihubungi resmi untuk menghindari penipuan.
4. Live Chat atau Twitter Kring Pajak
-
Untuk sementara, layanan telepon Kring Pajak dialihkan ke:
- Twitter: @kring_pajak.
- Email: informasi@pajak.go.id (informasi) atau pengaduan@pajak.go.id (pengaduan).
- Live Chat di www.pajak.go.id saat jam kerja.
Pentingnya Lapor SPT Tepat Waktu
Baca juga:
Berlaku Bulan Ini! Simak Nih Cara Cek Kesehatan Mental Gratis
Melaporkan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Selain menghindari denda, pelaporan tepat waktu juga memudahkan Anda mengakses berbagai layanan perpajakan di masa mendatang.
Tips Agar Lapor SPT Lancar
-
Persiapkan Dokumen Sejak Dini: Kumpulkan bukti potong, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
-
Cek Kembali Data: Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.
-
Gunakan Fitur e-Filing: Lebih praktis dan efisien dibandingkan cara manual.
-
Simpan BPE: Bukti ini penting sebagai arsip pribadi.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pelaporan SPT Tahunan Anda akan lebih mudah dan terhindar dari kesalahan. Selamat melapor!