Wajib Pajak, Catat! Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024

ImanKImanK - Rabu, 05 Februari 2025
Wajib Pajak, Catat! Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024

Ilustrasi pelaporan pajak. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai Januari 2025, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Pelaporan ini wajib dilakukan secara online melalui website pajak.go.id. Yuk, simak informasi lengkapnya, termasuk batas waktu, cara lapor, dan solusi jika lupa EFIN!

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024

  • WP Orang Pribadi: 31 Maret 2025

  • WP Badan: 30 April 2025

Jangan sampai terlambat, ya! Pelaporan tepat waktu menghindarkan Anda dari risiko denda atau sanksi administrasi.

Baca juga:

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya!

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Online

Berikut langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan Anda:

  1. Akses Website DJP Online
    Buka laman resmi https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

  2. Pilih Portal Layanan Wajib Pajak
    Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas halaman.

  3. Pilih Jenis Pelaporan

  • Klik Pelaporan Pajak.
  • Pilih jenis SPT yang sesuai: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS), SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771).
  1. Isi Data dengan Benar
    Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap.

  2. Verifikasi Data
    Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email atau SMS ke nomor terdaftar.

  3. Kirim SPT
    Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirimkan SPT.

  4. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    BPE adalah bukti resmi bahwa SPT Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan:

Baca juga:

Begini Cara Cek Lokasi Agen Gas 3 Kilogram di Tangerang

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode identitas wajib pajak untuk transaksi online.

  • Dokumen Pendukung: NPWP, KTP, dan data keuangan terkait.

Lupa EFIN? Ini Solusinya!

Jika Anda lupa EFIN, jangan panik. Berikut beberapa cara untuk mengatasinya:

1. Hubungi KKP via Telepon

  • Telepon nomor resmi KKP di wilayah Anda (cek di www.pajak.go.id/unit-kerja).

  • Siapkan data Proof of Record Ownership (PORO) untuk verifikasi.

  • Catatan: Satu panggilan hanya untuk satu permohonan.

#Wajib Pajak #Pajak #SPT
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan