MerahPutih.com - Mulai Januari 2025, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Pelaporan ini wajib dilakukan secara online melalui website pajak.go.id. Yuk, simak informasi lengkapnya, termasuk batas waktu, cara lapor, dan solusi jika lupa EFIN!
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024
-
WP Orang Pribadi: 31 Maret 2025
-
WP Badan: 30 April 2025
Jangan sampai terlambat, ya! Pelaporan tepat waktu menghindarkan Anda dari risiko denda atau sanksi administrasi.
Baca juga:
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka: Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya!
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Online
Berikut langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan Anda:
-
Akses Website DJP Online
Buka laman resmi https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/. -
Pilih Portal Layanan Wajib Pajak
Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak di bagian atas halaman. -
Pilih Jenis Pelaporan
- Klik Pelaporan Pajak.
- Pilih jenis SPT yang sesuai: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS), SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771).
-
Isi Data dengan Benar
Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap. -
Verifikasi Data
Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email atau SMS ke nomor terdaftar. -
Kirim SPT
Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirimkan SPT. -
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
BPE adalah bukti resmi bahwa SPT Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan:
Baca juga:
-
EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode identitas wajib pajak untuk transaksi online.
-
Dokumen Pendukung: NPWP, KTP, dan data keuangan terkait.
Lupa EFIN? Ini Solusinya!
Jika Anda lupa EFIN, jangan panik. Berikut beberapa cara untuk mengatasinya:
1. Hubungi KKP via Telepon
-
Telepon nomor resmi KKP di wilayah Anda (cek di www.pajak.go.id/unit-kerja).
-
Siapkan data Proof of Record Ownership (PORO) untuk verifikasi.
-
Catatan: Satu panggilan hanya untuk satu permohonan.