Unduh formulir permohonan EFIN di www.pajak.go.id.
Lampirkan: Scan formulir yang sudah diisi, Foto KTP dan NPWP, Swafoto memegang KTP dan NPWP.
Kirim ke email KKP terkait.
Baca juga:
Hubungi akun media sosial KKP di wilayah Anda
Pastikan akun yang dihubungi resmi untuk menghindari penipuan.
Untuk sementara, layanan telepon Kring Pajak dialihkan ke:
- Twitter: @kring_pajak.- Email: informasi@pajak.go.id (informasi) atau pengaduan@pajak.go.id (pengaduan).- Live Chat di www.pajak.go.id saat jam kerja.
Baca juga:
Berlaku Bulan Ini! Simak Nih Cara Cek Kesehatan Mental Gratis
Melaporkan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Selain menghindari denda, pelaporan tepat waktu juga memudahkan Anda mengakses berbagai layanan perpajakan di masa mendatang.
Persiapkan Dokumen Sejak Dini: Kumpulkan bukti potong, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
Cek Kembali Data: Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.
Gunakan Fitur e-Filing: Lebih praktis dan efisien dibandingkan cara manual.
Simpan BPE: Bukti ini penting sebagai arsip pribadi.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pelaporan SPT Tahunan Anda akan lebih mudah dan terhindar dari kesalahan. Selamat melapor!