Wajah Deepfake Prabowo Berhasil ‘Perdaya’ Sejumlah Orang, Rugi Sampai Jutaan Rupiah

Kamis, 23 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Sejumlah orang menjadi korban penipuan dari pelaku AMA (29), penyebar video deepfake atau manipulasi wajah dengan teknologi AI yang mencatut Presiden Prabowo Subianto.

Adapun modus tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial, dengan menggunakan foto dan suara seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya.

Para pejabat terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor whatsapp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.

Setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang, termasuk untuk biaya administrasi agar dana bantuan dicairkan.

Baca juga:

Polisi Bongkar Penipuan dengan Deepfake yang Gunakan Wajah Pejabat Negara Termasuk Presiden Prabowo

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji, menjelaskan jumlah uang yang ditransfer korban ke pelaku beragam.

"Bisa mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, Rp 700 ribu, sampai dengan Rp 1 juta," kata Himawan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu empat bulan terakhir total kerugian mencapai Rp 30 juta.

"Bisa untuk uang pendaftaran, bisa juga nanti pendaftaran yang kedua dan ketiga, menunggu antrian, ini adalah modus-modus," terang Himawan.

Korban penipuan ini berasal dari wilayah yang beragam.

"Penyidik telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah," jelas Himawan.

Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Atas perbuatannya, AMA ditetapkan sebagai tersangka penipuan, terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Selain itu, Bareskrim Polri juga masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake berwajahkan Presiden Prabowo dan petinggi negara lainnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan