Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wagub DKI: Pengusaha Tak Masalah UMP DKI 2022 Naik 5 Persen

Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 November 2021

MerahPutih.com - Pengusaha mengaku tidak keberatan jika angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 lebih tinggi dari penetapan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang cuma senilai Rp 38 ribu atau 0,8 persen.

Pemprov DKI pun menyayangkan keputusan Pempus soal formula perhitungan UMP DKI tahun depan yang hanya Rp 38 ribu menjadi Rp 4.453.935 dibandingkan tahun lalu. DKI pun telah melayangkan surat protes ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meminta peninjauan ulang penghitungan UMP.

Baca Juga:

Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Sabar Kita Cari Solusi UMP

"Sebetulnya yang bersepakat kemudian antara pihak pemerintah, pengusaha, dan katakanlah pihak buruh, itu angka sampai 5 persen tuh sebetulnya enggak ada masalah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (30/11).

Menurut orang nomor dua di DKI ini, perlu ada perbaikan formula perhitungan dari pemerintah. Apalagi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP DKI 2022 kali ini sangat jauh, di tahun 2016 UMP naik 8,6 persen, 2018 naik 8,7 persen, 2019 bertambah 8 persen, 2020 naik 8,5 persen dan tahun 2021 naik 3,5 persen.

Baca Juga:

DKI tidak Punya UMK, Anies Buka Opsi Revisi Ketetapan UMP 2022

Karena, biaya hidup di Jakarta tentunya berbeda dengan daerah lain. Di kota Jakarta harga tentu jauh lebih tinggi daripada di daerah. Oleh sebab itu, peninjauan formula perhitungan UMP harus dilakukan.

"Kalau ini kan kenaikannya hanya kecil sekali hanya 0,85 persen, 38 ribu, inflasinya saja sudah berapa," pungkasnya.

Baca Juga:

Surati Menteri Ida, Anies: Formula Penetapan UMP Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

Protes Anies Baswedan ke Menteri Ida itu dilakukan karena penetapan UMP 2022 masih terlalu kecil. Sedangkan tahun 2021 lalu UMP DKI naik mencapai 3,2 persen. Padahal saat itu, Jakarta juga dalam kondisi pandemi COVID-19.

Bagi buruh yang bekerja di perusahaan di bidang kesehatan, pasti berpatokan dengan UMP. Tapi, kantor di bidang usaha yang terpuruk bisa menyesuaikan kondisi keuangan mereka. (Asp)

Baca Artikel Asli