Wagub DKI Klaim Kelebihan Bayar Gaji PNS Meninggal Sudah Dikembalikan 50 Persen
Selasa, 10 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima uang kelebihan bayar dari pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun maupun meninggal dunia.
Sejauh ini, DKI telah menerima setelah uang lebih dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga
Lebih Bayar Gaji PNS, Pemprov DKI Berbenah Sistem Data Pegawai
"Sudah hampir 50 persen yang dikembalikan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (10/8).
Riza mengatakan, sebanyak Rp 400 juta masih dalam proses pengembalian. DKI berjanji akan mengejar sisa uang yang belum dikembalikan.
"Itu terjadi karena apa Karena input data kematian dan pensiun ya belum masuk sementara bagian Keuangan sudah membayarkan gaji," paparnya.

Adanya kasus kelebihan bayar ini DKI memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Hal ini untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif.
Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan.
Selain itu, ada juga beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ujar Syaefuloh. (Asp)
Baca Juga
Jadi Temuan BPK, PNS DKI Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji