Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan

Selasa, 02 April 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - WACANA hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan sejumlah pihak belakangan tak terdengar lagi. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menduga hak angket pemilu curang tak memiliki kekuatan lagi.

"Semakin lemah dan hanya menjadi isu pelampiasan parpol yang kalah di Pilpres 2024," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4). Ujang menyebut semakin lemahnya hak angket di DPR, itu juga pengaruh pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Baca juga:

Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang

Saat itu, Puan, yang juga Ketua DPR, mengatakan tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Oleh karena itu, Ujang meyakini hak angket kecurangan pemilu sangat sulit terealisasi.

"Hak angket tidak akan jalan atau tereksekusi. Sudah sangat lemah," tuturnya.

Saat ini perhatian publik tertuju Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sementara itu, perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tahapan pemeriksaan persidangan berlangsung 1-18 April 2024.

Lalu, tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar 22 April 2023.(knu)

Baca juga:

Pengamat Nilai Hak Angket akan Bergulir Pasca Putusan MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan