Pengamat Nilai Hak Angket akan Bergulir Pasca Putusan MK


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). (ANTARA/A Rauf Andar Adipati)
MerahPutih.com - Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai upaya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tergantung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Saya pikir ini masih tergantung pada dinamika ke depan terutama setelah ada putusan final MK soal gugatan pemilu 2024,” kata Wasisto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/3).
Baca juga:
Menurutnya, keputusan akan digulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini tergantung dari keputusan MK.
“Tergantung pada hasil sidang (MK) ini seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengaku dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR terkait hak angket.
"Enggak ada instruksi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Menurut putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.
"Belum ada pergerakan," ujarnya.
Puan menyebut, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," imbuhnya.
Namun, kata Ketua DPR ini, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.
"Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," pungkasnya. (pon)
Baca juga:
Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
