Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wacana Ganjil Genap Jakarta Berlaku 24 Jam, Dirlantas Polda Metro Bereaksi

Andika Pratama - Senin, 10 Agustus 2020

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan kebijakan ganjil genap (gage) seharian penuh atau 24 jam dan di seluruh ruas jalan di Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo menyebut sebagai fungsi penegak hukum tidak mau berbicara banyak karena itu merupakan domain Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

Skema Ganjil Genap Tak Pengaruhi Penumpang di Angkutan Umum

Sambodo menjelaskan sangat dimungkinkan penerapan perluasan wilayah dan waktu gage. Namun, kata Sambodo, kebijakan tersebut harus didasari kajian yang matang dan mendalam. Selain itu, diperlukan juga pemasangan rambu baru yang masuk domain Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya. Jadi kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genal berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8).

Pengendara mobil berplat nomor luar Jakarta ditilang karena melanggar aturan ganjil-genap di kawasan Jembatan Layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin pagi (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Pengendara mobil berplat nomor luar Jakarta ditilang karena melanggar aturan ganjil-genap di kawasan Jembatan Layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin pagi (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan wacana perluasan wilayah kebijakan gage menjadi seluruh wilayah Ibu Kota dan penerapan waktunya hingga seharian penuh atau 24 jam.

"Jika dari hasil evaluasi ini baik, bisa saja apa yang disebutkan dalam Pergub No 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi yakni bisa diterapkan di seluruh jalan atau bisa diterapkan di seluruh waktu, atau bisa diterapkan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor," papar Syafrin.

Baca Juga

Akibat COVID-19, Kegiatan DPRD DKI Dibatasi

Selain berfungsi mengurai kemacetan, tujuan pemberlakuan gage saat PSBB masa transisi adalah untuk menekan transmisi COVID-19. (Knu)

Baca Artikel Asli