Wacana Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR Khawatirkan Perilaku Kriminal hingga Ancaman Bunuh Diri

Selasa, 09 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - USUL membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) menuai kritik. Anggota Komisi X DPR RI Wisnu Wijaya menyebut usul tersebut tidak menyelesaikan masalah terkait dengan pembiayaan pendidikan.

“Kami menilai usul tersebut tidak etis dan tidak memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan silang sengkarut pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi,” kata Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7).

Legislator Dapil Jawa Tengah I ini khawatir skema pembayaran UKT dengan pinjol dapat menjerumuskan mahasiswa pada masalah yang lebih buruk tatkala mereka mengalami kemacetan dalam pelunasan. Sejumlah masalah sosial, seperti tindak kriminalitas hingga bunuh diri sangat mungkin menjadi bahaya yang menghantui. Hal itu sebagai ekses negatif pinjol.

“Lingkaran setan ini terbentuk yang kemudian menimbulkan rasa frustrasi bagi sebagian nasabah sehingga mendorong mereka pada tindak kriminalitas hingga keinginan untuk bunuh diri,” jelas dia.

Baca juga:

Pimpinan DPR Soroti Rencana Kenaikan UKT bagi Mahasiswa Baru

Terkait dengan masalah kesenjangan pembiayaan pendidikan, Wisnu merujuk pada kajian KPK yang mengungkap ketimpangan anggaran antara perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan kementerian/lembaga.

Dari 20 persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan, ternyata Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya menerima Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga (PTKL) atau lebih besar 4,5 kali lipat dibandingkan PTN.

Kajian tersebut mengungkap pemerintah hanya memberikan bantuan biaya pendidikan tinggi untuk setiap mahasiswa di PTN sebesar Rp 3 juta per semester. Jumlah itu jauh berbeda dengan bantuan pendidikan yang diperoleh mahasiswa di PTKL yang bisa mencapai Rp 16 juta - Rp 20 juta per semester.

“Ketimpangan ini berimbas pada mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di PTN,” jelas Wisnu. Sementara itu, dari sisi regulasi, Wisnu menilai skema pembayaran UKT lewat pinjol berbunga.

Dia yakin wacana ini berpotensi melanggar undang-undang. “Padahal Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan sejumlah cara,” jelas Wisnu.(knu)

Baca juga:

Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan