WAAT Jawa Barat Dukung Permenhub 108
Rabu, 31 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Pemerintah harus tegas dalam penerapan aturan transportasi umum berbasis online. Hal ini ditegaskan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat (WAAT Jabar) yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah agar segera merealisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua WAAT Jabar Herman mengatakan kehadiran transportasi berbasis aplikasi online perlu diatur.
"Kami menuntut pemerintah untuk tetap konsisten pada kebijakan yang diputuskan dan diterbitkan dalam Permenhub 108 tahun 2017," katanya di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Rabu (31/1).
Tak hanya itu, WAAT Jabar pun mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap angkutan transportasi berbasis aplikasi online yang tidak taat pada aturan yang berlaku.
"Dan mengimbau transportasi berbasis aplikasi online untuk ikut juga menaaati Permenhub 108 tahun 2017," katanya.
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu terbit menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Permenhub 26/2017 itu pada 20 Juni 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, aturan tersebut mulai diberlaku pada 1 Februari 2018. Keputusan itu usai pihak Kemenhub memberikan sosialisasi Permenhub tersebut selama tiga bulan.
Atas aturan tersebut, pihak transportasi online menolak keras. Penolakan disampaikan melalui aksi unjuk rasa. Sejumlah poin yang dianggap merugikan adalah batas wilayah trayek, pemasangan stiker di kaca, kepemilikan kendaraan yang tidak boleh perorangan, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dan pengemudi harus mempunyai surat izin mengemudi (SIM) kategori umum.
Menurut Herman, seharusnya pelaku transportasi online bisa menyepakati kehadiran Permenhub 108. Sebab persoalan ini sudah berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Dikatakan Herman, kalau pemerintah terus menerus menanggapi protes dari pelaku transportasi online ke depannya bisa menimbulkan kerumitan lain.
"Kami minta realisasi segera. Kita (transportasi konvensional dan online) sudah beberapa kali aksi dan audiensi. Kita sepakat untuk mau diatur," katanya.
Untuk itu, Herman mengapresiasi pemerintah yang sudah bagus menerbitkan payung hukum yang jelas kepada transportasi online. Aturan itu ia anggap telah menemberikan keadilan bagi transportasi konvensional. Dia menegaskan jika pemerintah tak tegas dalam penerapan hukum, pihaknya akan turun ke jalan.
"Kami serius memperjuangkan masyarakat kecil khususnya pelaku transportasi di Jabar. Kalau tidak ditegakkan, kita pun tidak akan bayar pajak, KIR, plat kuning juga akan kita copot. Pemerintah harusnya berpikir kalau tidak ada pajak berapa kerugian negera, dengan diatur kan keuntungan ke negara. Semuanya jadi ada kontrol," pungkasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ribuan Driver Online Demo di Dekat Istana, Personel Disebar di Titik-titik Ini