Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

WAAT Jawa Barat Dukung Permenhub 108

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Januari 2018
WAAT Jawa Barat Dukung Permenhub 108

Konferensi pers Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat (WAAT Jabar) di GIM, Bandung. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah harus tegas dalam penerapan aturan transportasi umum berbasis online. Hal ini ditegaskan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat (WAAT Jabar) yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah agar segera merealisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua WAAT Jabar Herman mengatakan kehadiran transportasi berbasis aplikasi online perlu diatur.

"Kami menuntut pemerintah untuk tetap konsisten pada kebijakan yang diputuskan dan diterbitkan dalam Permenhub 108 tahun 2017," katanya di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Rabu (31/1).

Tak hanya itu, WAAT Jabar pun mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap angkutan transportasi berbasis aplikasi online yang tidak taat pada aturan yang berlaku.

"Dan mengimbau transportasi berbasis aplikasi online untuk ikut juga menaaati Permenhub 108 tahun 2017," katanya.

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu terbit menggantikan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Permenhub 26/2017 itu pada 20 Juni 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, aturan tersebut mulai diberlaku pada 1 Februari 2018. Keputusan itu usai pihak Kemenhub memberikan sosialisasi Permenhub tersebut selama tiga bulan.

Atas aturan tersebut, pihak transportasi online menolak keras. Penolakan disampaikan melalui aksi unjuk rasa. Sejumlah poin yang dianggap merugikan adalah batas wilayah trayek, pemasangan stiker di kaca, kepemilikan kendaraan yang tidak boleh perorangan, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dan pengemudi harus mempunyai surat izin mengemudi (SIM) kategori umum.

Menurut Herman, seharusnya pelaku transportasi online bisa menyepakati kehadiran Permenhub 108. Sebab persoalan ini sudah berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Dikatakan Herman, kalau pemerintah terus menerus menanggapi protes dari pelaku transportasi online ke depannya bisa menimbulkan kerumitan lain.

"Kami minta realisasi segera. Kita (transportasi konvensional dan online) sudah beberapa kali aksi dan audiensi. Kita sepakat untuk mau diatur," katanya.

Untuk itu, Herman mengapresiasi pemerintah yang sudah bagus menerbitkan payung hukum yang jelas kepada transportasi online. Aturan itu ia anggap telah menemberikan keadilan bagi transportasi konvensional. Dia menegaskan jika pemerintah tak tegas dalam penerapan hukum, pihaknya akan turun ke jalan.

"Kami serius memperjuangkan masyarakat kecil khususnya pelaku transportasi di Jabar. Kalau tidak ditegakkan, kita pun tidak akan bayar pajak, KIR, plat kuning juga akan kita copot. Pemerintah harusnya berpikir kalau tidak ada pajak berapa kerugian negera, dengan diatur kan keuntungan ke negara. Semuanya jadi ada kontrol," pungkasnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ribuan Driver Online Demo di Dekat Istana, Personel Disebar di Titik-titik Ini

#Transportasi Umum #Transportasi Online #Jawa Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Pemkot Jakarta Selatan menderek motor ASN yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Langgar Aturan Wajib Naik Umum, Motor-Motor ASN Bandel DKI Kena Derek
Indonesia
Pramono Ajak Swasta Join Garap Rute Baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim
Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka peluang kerja sama swasta untuk pembangunan rute baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Pramono Ajak Swasta Join Garap Rute Baru LRT Jakarta ke JIS dan Stasiun Whoosh Halim
Indonesia
Rute Baru Tembus Dukuh Atas, Tarif LRT Jakarta Rp 5.000 Dipastikan Gubernur Naik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif LRT Jakarta naik setelah rute diperpanjang hingga Dukuh Atas. Jalur baru Velodrome–Manggarai target beroperasi Agustus 2026, dengan anggaran Rp13,6 triliun.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Rute Baru Tembus Dukuh Atas, Tarif LRT Jakarta Rp 5.000 Dipastikan Gubernur Naik
Indonesia
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Juli 2026
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Indonesia
Ketua DTKJ Anggap Jaklingko Gratis Uji Coba Kebablasan, Usul Tarif Baru Rp 2.000
Dewan Transportasi Kota Jakarta mengusulkan tarif Rp 2.000 untuk layanan Mikrotrans Jaklingko yang selama ini masih gratis
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Ketua DTKJ Anggap Jaklingko Gratis Uji Coba Kebablasan, Usul Tarif Baru Rp 2.000
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tarif Rp 1 Naik Transportasi Umum masih Berlaku pada 27-28 Juni
Tarif Rp 1 berlaku untuk layanan Transjakarta koridor BRT, Non-BRT maupun Transjabodetabek, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tarif Rp 1 Naik Transportasi Umum masih Berlaku pada 27-28 Juni
Indonesia
Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawalan terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapat hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras
Indonesia
Desak Penangkapan Taufik Hidayat Terduga Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan, KemenPPPA Lakukan Pendampingan Korban
Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengatakan korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan emosional setelah kejadian tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Juni 2026
Desak Penangkapan Taufik Hidayat Terduga Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan, KemenPPPA Lakukan Pendampingan Korban
Bagikan