MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan putusan praperadilan atas penangkapan dan penggeledahan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli,” kata Hakim I Ketut Darpawan, saat sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Baca juga:
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Urutan Sidang Praperadilan
Hakim Ketut Darpawan menjelaskan proses sidang akan berlangsung selama tujuh hari kerja sesuai tata cara urutan yang berlaku. Sidang praperadilan perdana hari ini dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Agenda berikutnya adalah jawaban dari pihak termohon dan turut termohon pada Selasa (30/6), yang dilanjutkan dengan replik dan duplik bila diperlukan.
Baca juga:
Sidang Perdana dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi 2 Juli, Roy Suryo Belum dapat Jadwal
Pada Rabu (1/7), giliran pihak pemohon menyampaikan bukti dan saksi, sementara Kamis (2/7) dijadwalkan untuk pembuktian dari pihak termohon.
Kesimpulan sidang dijadwalkan pada Jumat (3/7), meski sifatnya opsional. Dilansir Antara, Senin (6/7) digunakan untuk administrasi dan penyusunan berkas perkara, sebelum akhirnya putusan dibacakan pada Selasa (7/7).
“Kalau dijadwal ada bukti pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga termohon. Jadi tidak ada bukti susulan,” Hakim I Ketut Darpawan
Gugatan dan Pihak Tergugat
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Baca juga:
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Gugatan diajukan terkait sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta. (*)