Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Vonis 1,5 Tahun Bui Korupsi Berjamaah 5 Anggota KPU Kepulauan Aru

Wisnu Cipto - Senin, 03 Juni 2024

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara masing-masing selama 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan penjara kepada lima mantan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Kelimanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi berjamaah saat bertugas sebagai anggota KPU Kepulauan Aru. Mereka terdiri dari mantan ketua Mustafa Darakay dan empat anggotanya, yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," kata majelis hakim yang dipimpin Rahmat Selang di Pengadilan Tipikor Ambon, dikutip Antara, Senin (32/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang bervariasi.

Baca juga:

Pertanyakan Kasus Korupsi KPU dan Jiwasraya, PA 212 Ancam Kepung Istana

Untuk Tina Putnarubun divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 168.863.065 yang dihitung dengan uang yang telah disetor sebesar Rp 64 juta, sehingga tersisa uang pengganti yang harus diganti sebesar Rp 103 juta.

Mustafa Darakay wajib membayar uang pengganti Rp 157 juta dikurangkan Rp 25 juta yang telah disetor ke kas negara, sehingga tersisa Rp 131 juta uang pengganti yang harus dikembalikan.

Kenan Rahalus wajib membayar uang pengganti Rp184 juta dikurangkan Rp 74 juta yang telah disetor ke kas negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus disetor Rp 114 juta.

Muhammad Ajir Kadir dikenakan sanksi uang pengganti Rp 236 juta dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp60 juta, sehingga sisa uang pengganti Rp 176 juta.

Terakhir, Yosef Labok divonis dengan membayar uang pengganti Rp149.586.365 dikurangkan dari uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Rp 64.990.000, sehingga tersisa Rp 84.596.365 uang pengganti yang harus dibayarkan.

Baca juga:

Adik Sandra Dewi Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

"Dalam hal para terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara," ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim Tipikor Ambon juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta para terdakwa dihukum dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (*)

Baca Artikel Asli