Viral Video Diduga Jaksa Kasus Rizieq Terima Suap, Begini Klarifikasi kejagung

Senin, 22 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah sebuah rekaman video viral soal pengakuan jaksa yang disuap.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial itu disertakan narasi bahwa jaksa tersebut adalah salah satu yang menangani kasus Rizieq Shihab yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Itu bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (22/3).

Baca Juga:

Jumlah Personel Pengamanan Sidang Rizieq Tergantung Tingkat Potensi Ancaman dan Kerawanan

Dia menegaskan video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam hasil dari operasi tim Saber Pungli institusi tersebut.

Yakni penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Adapun pejabat yang memberi penjelasan soal penangkapan AF tersebut, dijelaskan Leonard, adalah jaksa Yulianto yang kala itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Oleh karena itu narasi dalam rekaman video yang viral tersebut, kata Leonard, bisa dikategorikan kabar palsu alias hoaks. Pihaknya pun meminta tak lagi menyebar rekaman video dengan narasi hoaks tersebut.

Atas penyebaran konten hoaks lewat media sosial, Leonard mengingatkan akan ancaman Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," ujar Leonard.

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tanyakan Polisi Alasan Dua Kali Mangkir Sidang Rizieq

Sebagai informasi, Rizieq kini sedang menjadi pesakitan sebagai terdakwa dalam tiga perkara yang tengah disidangkan di PN Jaktim.

Tiga perkara itu adalah kasus kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kebohongan atas hasil tes swab risiko COVID-19 di RS Ummi Bogor. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan