Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

Selasa, 11 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk. ke Bareskrim Polri. Laporan ini telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

"Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Selain Razman, pengacara lain yang terlibat kegaduhan juga dilaporkan. "Setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Baca juga:

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara. Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Razman dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Lalu Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

Baca juga:

Ronny Talapessy Kritik Pernyataan KPK Soal Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

"Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah," imbuhnya.

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan.

Namun sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Kericuhan melibatkan Razman Nasution dengan Hotman Paris terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Momen itu viral di media sosial sebagaimana diunggah di Instagram milik Hotman Paris, Jumat (7/2). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan